4 Pejabat Kementrian PUPR Jalani Sidang Tuntutan

ADVERTISEMENT

Foto

4 Pejabat Kementrian PUPR Jalani Sidang Tuntutan

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 17 Jul 2019 21:00 WIB

Jakarta - 4 Pejabat Kementrian PUPR menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (17/7). Mereka dituntut 5 sampai dalam tahun penjara kasus suap SPAM.

Kasatker SPAM Strategis Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (tengah) dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Anggiat diyakini bersalah menerima suap dan gratifikasi dari pengusaha.
Tak hanya Anggiat, tiga pejabat PUPR juga dituntut dalam kasus suap proyek SPAM dari PT WKE dan PT TSP. Tiga pejabat PUPR itu yaitu Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satker SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
Mereka diyakini melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Meina dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Nazar dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan Donny dituntut 5,5 tahun denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa membacakan tuntutannya.
4 Pejabat Kementrian PUPR Jalani Sidang Tuntutan
4 Pejabat Kementrian PUPR Jalani Sidang Tuntutan
4 Pejabat Kementrian PUPR Jalani Sidang Tuntutan
4 Pejabat Kementrian PUPR Jalani Sidang Tuntutan
4 Pejabat Kementrian PUPR Jalani Sidang Tuntutan


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT