4 Pejabat Kementrian PUPR Jalani Sidang Tuntutan

Kasatker SPAM Strategis Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (tengah) dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Anggiat diyakini bersalah menerima suap dan gratifikasi dari pengusaha.
Tak hanya Anggiat, tiga pejabat PUPR juga dituntut dalam kasus suap proyek SPAM dari PT WKE dan PT TSP. Tiga pejabat PUPR itu yaitu Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satker SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
Mereka diyakini melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Meina dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Nazar dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan Donny dituntut 5,5 tahun denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa membacakan tuntutannya.
Kasatker SPAM Strategis Anggiat Partunggul Nahot Simaremare (tengah) dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Anggiat diyakini bersalah menerima suap dan gratifikasi dari pengusaha.
Tak hanya Anggiat, tiga pejabat PUPR juga dituntut dalam kasus suap proyek SPAM dari PT WKE dan PT TSP. Tiga pejabat PUPR itu yaitu Meina Woro Kustinah selaku PPK SPAM Katulampa, Teuku Moch Nazar selaku Kepala Satker SPAM Darurat, dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
Mereka diyakini melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM).
Meina dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Nazar dituntut 8 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan, sedangkan Donny dituntut 5,5 tahun denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa membacakan tuntutannya.