Ekspresi Joko Driyono Usai Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Foto

Ekspresi Joko Driyono Usai Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Agung Pambudhy - detikNews
Kamis, 04 Jul 2019 18:36 WIB

Jakarta - Mantan Plt Ketum PSSI Joko Driyono dituntut 2,5 tahun penjara. Jokdri dinilai terbukti melakukan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor.

Begini ekspresi Joko Driyono saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (4/7/2019).
Jokdri mendengarkan jaksa membacakan tuntutan.
Mantan Plt Ketum PSSI itu dituntut 2,5 tahun penjara.
Jokdri dinilai terbukti melakukan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepakbola.
Jokdri dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 235 juncto Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menyatakan Jokdri terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif kedua subsider dari penuntut umum.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan, Jokdri dinilai mempersulit proses penyidikan di perkara lain yang ditangani tim Satgas Antimafia Bola. Sedangkan hal yang meringankan, Jokdri mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan dan berlaku kooperatif.
Jokdri berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Ekspresi Joko Driyono Usai Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Ekspresi Joko Driyono Usai Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Ekspresi Joko Driyono Usai Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Ekspresi Joko Driyono Usai Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Ekspresi Joko Driyono Usai Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Ekspresi Joko Driyono Usai Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Ekspresi Joko Driyono Usai Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Ekspresi Joko Driyono Usai Dituntut 2,5 Tahun Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads