Ekspresi Joko Driyono Usai Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Begini ekspresi Joko Driyono saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (4/7/2019).
Jokdri mendengarkan jaksa membacakan tuntutan.
Mantan Plt Ketum PSSI itu dituntut 2,5 tahun penjara.
Jokdri dinilai terbukti melakukan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepakbola.
Jokdri dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 235 juncto Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menyatakan Jokdri terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif kedua subsider dari penuntut umum.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan, Jokdri dinilai mempersulit proses penyidikan di perkara lain yang ditangani tim Satgas Antimafia Bola. Sedangkan hal yang meringankan, Jokdri mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan dan berlaku kooperatif.
Jokdri berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.
Begini ekspresi Joko Driyono saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (4/7/2019).
Jokdri mendengarkan jaksa membacakan tuntutan.
Mantan Plt Ketum PSSI itu dituntut 2,5 tahun penjara.
Jokdri dinilai terbukti melakukan perusakan barang bukti terkait kasus dugaan pengaturan skor sepakbola.
Jokdri dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 235 juncto Pasal 233 Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Jaksa menyatakan Jokdri terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif kedua subsider dari penuntut umum.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan, Jokdri dinilai mempersulit proses penyidikan di perkara lain yang ditangani tim Satgas Antimafia Bola. Sedangkan hal yang meringankan, Jokdri mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan dan berlaku kooperatif.
Jokdri berkonsultasi dengan kuasa hukumnya.