Jaksa menyatakan Jokdri terbukti bersalah sesuai dakwaan alternatif kedua subsider dari penuntut umum.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan, Jokdri dinilai mempersulit proses penyidikan di perkara lain yang ditangani tim Satgas Antimafia Bola. Sedangkan hal yang meringankan, Jokdri mengakui perbuatannya sehingga memperlancar persidangan dan berlaku kooperatif.