Jakarta - Massa yang tergabung dalam Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta menggelar aksi jalan mundur menuju Balai Kota. Mereka menolak penerbitan IMB di Pulau Reklamasi.
Foto
Aksi Jalan Mundur Tolak IMB Reklamasi

Massa awalnya berkumpul di sekitar kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat. Mereka kemudian berpindah ke depan Wisma Antara dan mulai aksi jalan mundur sekitar pukul 14.00 WIB.
Massa meminta Pemprov DKI Jakarta tidak terjebak dengan kebijakan-kebijakan sebelumnya.
Massa membawa berbagai poster dan spanduk yang salah satunya bertuliskan 'Selamatkan Teluk Jakarta #MajuPantainyaSengsaraWarganya'.
Mereka juga membawa replika perahu dan jaring.
Massa menilai penerbitan IMB merupakan langkah mundur Pemprov DKI Jakarta.
Massa menolak penerbitan IMB untuk 932 bangunan di Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta yang cacat prosedural.
Mereka mendesak Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan peninjauan terhadap RTRW DKI Jakarta dan peraturan turunannya. Serta menyelaraskan Raperda RZWP-3-K yang di dalamnya tidak lagi memasukkan agenda reklamasi dengan RTRW DKI Jakarta dan peraturan turunannya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan bangunan yang ada di pulau reklamasi legal karena aturan Pergub nomor 2016 tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D, dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Menurut Anies, Pergub yang dibuat mantan gubernur Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok tersebut menjadi dasar hukum pengembang atas bangunan yang ada di pulau reklamasi.