Ironi di Pulau Reklamasi DKI Jakarta

ADVERTISEMENT

Foto

Ironi di Pulau Reklamasi DKI Jakarta

Pradita Utama - detikNews
Senin, 17 Jun 2019 12:58 WIB

Jakarta - Pulau reklamasi di Jakarta kembali jadi sorotan masyarakat. Hal itu karena izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pulau tersebut tiba-tiba terbit.

Proyek reklamasi pulau Jakarta kembali jadi sorotan usai terbitnya izin mendirikan bangunan (IMB) untuk pulau reklamasi.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah menyetop proyek pulau reklamasi. Namun, tiba-tiba IMB untuk pulau reklamasi terbit.

Menurut Anies Baswedan izin mendirikan bangunan (IMB) yang terbit untuk Pulau Reklamasi berbeda dengan kebijakannya terkait penghentian pembangunan pulau tersebut.

Isu soal reklamasi Jakarta mulai heboh setelah anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, M Sanusi, diciduk KPK pada 31 Maret 2016. Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Mantan Presdir PT Podomoro Land, Ariesman Widjaja untuk meloloskan pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 serta Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Dua bulan seusai penangkapan M Sanusi, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyegel dua pulau reklamasi, yakni Pulau C dan Pulau D di Teluk Jakarta. Penyegelan dilakukan dengan pemasangan plang oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian LHK.

Penghentian sementara diberlakukan karena Pulau C dan Pulau D belum ada izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

Sebulan kemudian, Menko Perekonomian Rizal Ramli menghentikan proyek pulau reklamasi teluk Jakarta. Pemerintah memutuskan reklamasi Pulau G dihentikan selamanya, sedangkan untuk pulau reklamasi yang lain dilakukan penundaan sementara (moratorium) karena terdapat pelanggaran berat. Adapun pembongkaran reklamasi diserahkan ke pengembang.

Namun, pada 5 Oktober 2017, moratorium tersebut dicabut Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan melalui Surat Nomor S-78-001/02/Menko/Maritim/X/2017. Pencabutan ini berlaku untuk 17 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Namun Luhut tak menjelaskan alasan mengapa morotarium itu dicabut.

Di masa kepemimpinan Anies, ia sudah menyegel Pulau D reklamasi pada Kamis (7/6/2018). Sebanyak 932 bangunan disegel karena tak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Setelah menyegel bangunan di pulau reklamasi, Anies kemudian mencabut izin 13 pulau reklamasi. Hal ini sesuai dengan janji kampanye Anies sebelum terpilih menjadi Gubernur DKI.

Selain itu, Anies mengatakan pencabutan izin tersebut sudah melewati verifikasi secara detail di Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara Jakarta. Hasilnya, izin pulau reklamasi yang belum dibangun dicabut. Anies menjelaskan prosedur ini sudah sesuai dengan amanat Keppres 52 Tahun 1995.

Pada 2019, IMB pulau reklamasi Pantai Maju terbit. Anies mengatakan izin mendirikan bangunan (IMB) yang terbit berbeda dengan kebijakannya soal penghentian Pulau Reklamasi. Anies menegaskan bahwa dirinya tetap konsisten untuk menyetop pulau reklamasi. Anies menuturkan sejak awal Pemprov DKI Jakarta telah berusaha meluruskan penyimpangan yang ada di Pulau Reklamasi. Dia menuturkan swasta hanya berhak atas 35 persen lahan hasil reklamasi.

Ironi di Pulau Reklamasi DKI Jakarta
Ironi di Pulau Reklamasi DKI Jakarta
Ironi di Pulau Reklamasi DKI Jakarta
Ironi di Pulau Reklamasi DKI Jakarta
Ironi di Pulau Reklamasi DKI Jakarta
Ironi di Pulau Reklamasi DKI Jakarta
Ironi di Pulau Reklamasi DKI Jakarta
Ironi di Pulau Reklamasi DKI Jakarta
Ironi di Pulau Reklamasi DKI Jakarta
Ironi di Pulau Reklamasi DKI Jakarta
Ironi di Pulau Reklamasi DKI Jakarta


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT