Kakanwil Depag yang Menyuap Rommy Mulai Diadili

Foto

Kakanwil Depag yang Menyuap Rommy Mulai Diadili

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 29 Mei 2019 13:31 WIB

Jakarta - Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Haris didakwa menyuap anggota DPR Rommahurmuziy.

Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Haris Hasanudin didakwa menyuap anggota DPR Rommahurmuziy untuk memperoleh jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.
Ia pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebagai catatan, Haris dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Maret lalu.
Dalam kasus ini, Haris dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 300 juta kepada Rommy.
Keduanya diduga memberi suap agar mantan Ketua Umum PPP itu membantu proses seleksi jabatan di Kemenag yang sedang mereka ikuti.
Kakanwil Depag yang Menyuap Rommy Mulai Diadili
Kakanwil Depag yang Menyuap Rommy Mulai Diadili
Kakanwil Depag yang Menyuap Rommy Mulai Diadili
Kakanwil Depag yang Menyuap Rommy Mulai Diadili
Kakanwil Depag yang Menyuap Rommy Mulai Diadili
Kakanwil Depag yang Menyuap Rommy Mulai Diadili


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads