Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2019).
Haris Hasanudin didakwa menyuap anggota DPR Rommahurmuziy untuk memperoleh jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.
Ia pun didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Sebagai catatan, Haris dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada awal Maret lalu.
Dalam kasus ini, Haris dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muafaq ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap Rp 300 juta kepada Rommy.
Keduanya diduga memberi suap agar mantan Ketua Umum PPP itu membantu proses seleksi jabatan di Kemenag yang sedang mereka ikuti.