Jakarta - Polda Metro Jaya tarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo Subianto.
Foto
SPDP Kasus Dugaan Makar Prabowo Dicabut

Polda Metro Jaya menarik Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan makar tersangka Eggi Sudjana dengan terlapor Prabowo Subianto.
Pencabutan SPDP Prabowo itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Roycke Harry Langie saat memberikan keterangan pers di Polda Metro jaya, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
SPDP itu ditarik lantaran penyidik masih perlu melakukan penyelidikan lebih mendalam mengenai keterangan Eggi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan masih diperlukan adanya crosscheck dengan alat bukti lain, oleh karena itu, masih belum diselidiki dan SPDP ditarik.
Meski begitu, menurut Argo Yuwono, hanya SPDP Prabowo saja yang dicabut, sedangkan untuk kasus lain tetap dalam proses penyelidikan.
Sebelumnya, Prabowo Subianto dipolisikan dengan tuduhan turut melakukan makar bersama Eggi Sudjana. Prabowo menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan tersangka Eggi, namun statusnya sebagai terlapor.