Eks Bupati Banggai Zainal Mus Divonis 4 Tahun Penjara

Foto

Eks Bupati Banggai Zainal Mus Divonis 4 Tahun Penjara

Ari Saputra - detikNews
Senin, 08 Apr 2019 21:23 WIB

Jakarta - Mantan Bupati Kepulauan Banggai Zainal Mus menjalani sidang vonis Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/4). Ia dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

Mantan Bupati Kepulauan Banggai Zainal Mus divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Zainal Mus dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus dalam proyek pembebasan lahan Bandara Bobong di Kepulauan Sula.
Zainal sebelumnya dituntut jaksa 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.Β 
Zainal Mus saat memasuki ruang sidang.
Dalam perkara ini, Ahmad Hidayat Mus juga seharusnya divonis, tetapi persidangan masih ditunda.
Ahmad Hidayat Mus merupakan kakak Zainal Mus.
Keduanya tampak berpelukan di ruang sidang.
Eks Bupati Banggai Zainal Mus Divonis 4 Tahun Penjara
Eks Bupati Banggai Zainal Mus Divonis 4 Tahun Penjara
Eks Bupati Banggai Zainal Mus Divonis 4 Tahun Penjara
Eks Bupati Banggai Zainal Mus Divonis 4 Tahun Penjara
Eks Bupati Banggai Zainal Mus Divonis 4 Tahun Penjara
Eks Bupati Banggai Zainal Mus Divonis 4 Tahun Penjara
Eks Bupati Banggai Zainal Mus Divonis 4 Tahun Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads