Mantan Bupati Kepulauan Banggai Zainal Mus divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Zainal Mus dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus dalam proyek pembebasan lahan Bandara Bobong di Kepulauan Sula.
Zainal sebelumnya dituntut jaksa 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan.
Zainal Mus saat memasuki ruang sidang.
Dalam perkara ini, Ahmad Hidayat Mus juga seharusnya divonis, tetapi persidangan masih ditunda.