Eks Bupati Banggai Zainal Mus Divonis 4 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Banggai Zainal Mus divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Zainal Mus dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus dalam proyek pembebasan lahan Bandara Bobong di Kepulauan Sula.
Zainal sebelumnya dituntut jaksa 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. 
Zainal Mus saat memasuki ruang sidang.
Dalam perkara ini, Ahmad Hidayat Mus juga seharusnya divonis, tetapi persidangan masih ditunda.
Ahmad Hidayat Mus merupakan kakak Zainal Mus.
Keduanya tampak berpelukan di ruang sidang.
Mantan Bupati Kepulauan Banggai Zainal Mus divonis hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Zainal Mus dinyatakan majelis hakim terbukti bersalah melakukan korupsi bersama-sama dengan mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus dalam proyek pembebasan lahan Bandara Bobong di Kepulauan Sula.
Zainal sebelumnya dituntut jaksa 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan. 
Zainal Mus saat memasuki ruang sidang.
Dalam perkara ini, Ahmad Hidayat Mus juga seharusnya divonis, tetapi persidangan masih ditunda.
Ahmad Hidayat Mus merupakan kakak Zainal Mus.
Keduanya tampak berpelukan di ruang sidang.