Diperiksa 8 Jam Sebagai Tersangka, Samin Tan Belum Diborgol

Foto

Diperiksa 8 Jam Sebagai Tersangka, Samin Tan Belum Diborgol

Ari Saputra - detikNews
Kamis, 28 Mar 2019 19:42 WIB

Jakarta - Pengusaha Samin Tan tidak ditahan penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan. Samin merupakan tersangka pemberi suap pada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih

Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019) usai diperiksa penyidik.
Meski sudah berstatus tersangka dan diperiksa 8 jam, Samin Tan belum ditahan.
Samin Tan belum diborgol dan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Samin menyudahi pemeriksaan pada pukul 18.22 WIB, Kamis (28/3/2019), di KPK. Pria berkacamata itu terlihat selalu menunduk menghindari sorotan kamera wartawan.
Samin merupakan tersangka pemberi suap pada mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih. Ia diduga memberi suap Rp 5 miliar kepada anggota DPR Eni Saragih.
Diperiksa 8 Jam Sebagai Tersangka, Samin Tan Belum Diborgol
Diperiksa 8 Jam Sebagai Tersangka, Samin Tan Belum Diborgol
Diperiksa 8 Jam Sebagai Tersangka, Samin Tan Belum Diborgol
Diperiksa 8 Jam Sebagai Tersangka, Samin Tan Belum Diborgol
Diperiksa 8 Jam Sebagai Tersangka, Samin Tan Belum Diborgol


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads