Bandung - Inneke Koesherawati hadiri sidang vonis sang suami. Di sidang tersebut suami Inneke, Fahmi Darmawansyah, divonis 3,5 tahun penjara.
Foto
Ekspresi Inneke Koesherawati Saat Suami Divonis 3,5 Tahun Penjara

Inneke Koesherawati hadiri sidang vonis sang suami, Fahmi Darmawansyah, di Pengadilan Tipikor, Bandung, Jawa Barat, Rabu (20/3/2019).
Dalam sidang vonis yang digelar di Ruang Sidang VI, majelis hakim menilai Fahmi telah secara sah dan meyakinkan melakukan suap terhadap Wahid Husein untuk mendapat sejumlah fasilitas selama ditahan di dalam lapas.
Atas perbuatannya tersebut, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman penjara 3,5 tahun penjara kepada Fahmi Darmawansyah.
Duduk di bangku pengunjung, Inneke nampak serius mendengarkan pembacaan vonis sang suami.
Vonis tersebut dijatuhkan dengan pertimbangan memberatkan karena Fahmi telah bertentangan dengan program pemerintah memberantas tindak pidana korupsi dan telah mengulangi perbuatannya.