Bangka Belitung - Pemilik kapal MV Lyric Poet dan MT Alex membayar denda Rp 35 miliar karena menabrak terumbu karang. Pembayaran itu dilakukan melalui mekanisme nonlitigasi.
Foto
Pengusaha Bayar Rp 35 Miliar, Ini Terumbu Karang yang Ditabrak Kapal
Selasa, 19 Mar 2019 17:19 WIB
