Terumbu karang rusak karena ditabrak 2 kapal. Butuh biaya yang cukup besar untuk memulihkan ke keadaan semula.
MV Lyric Poet merupakan kapal pengangkut barang dengan panjang 229 m dan lebar 32,25 m berbendera Bahama. Kapal tersebut kandas di perairan Bangka Belitung Laut Natuna (± 80 mil laut dari Kota Pangkal Pinang) pada 24 Maret 2017. Sementara, MT. Alex (crude oil tanker) dengan panjang 333 m dan lebar 60,04 m berbendera Belgia, pada tanggal 12 April 2017 kandas di perairan Manggar Belitung Timur (± 65 mil laut dari kota Manggar ke Selat Karimata).
KKP dan perwakilan perusahaan melakukan survei bersama untuk mengetahui luasan dan dampak kerusakan terumbu karang serta perhitungan kerugian. Atas kejadian kandasnya kedua kapal tersebut Pemerintah Indonesia, melalui KKP dan KLHK serta beberapa Kementerian/Lembaga lainnya melakukan upaya investigasi dan negosiasi dengan pemilik untuk penyelesaian kerugian atas kerusakan ekosistem terumbu karang di kedua lokasi kapal kandas.
Pada 14 Februari 2019 disepakati besaran nilai kerugian atas kerusakan ekosistem terumbu karang, masing-masing sebesar USD 1.346.689 setara Rp 19.122.983.800 untuk kapal MT Alex, dan sebesar USD 1.180.984 setara Rp 16.769.972.800 untuk kapal MV Lyric Poet.
"Penandatangan Berita Acara Kesepakatan dilaksanakan pada 12 Maret 2019. Atas kesepakatan tersebut, kedua perusahaan akan melakukan pembayaran melalui rekening KLHK yang selanjutnya akan disetor ke kas negara," ujar kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman.