Jakarta - Sebuah mobil yang parkir sembarangan diderek oleh Dishub. Aksi ini dilakukan untuk menegakkan aturan larangan parkir sembarangan di ruang publik.
Foto
Masih Zaman Parkir Sembarangan di Ruang Publik?
Rabu, 13 Mar 2019 15:39 WIB

Petugas Dishub menderek mobil yang parkir sembarangan, Rabu (13/3/2019).
Mobil yang diderek itu parkir sembarangan di Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat.
Dinas Perhubungan menderek mobil tersebut guna menegakkan aturan larangan parkir sembarangan di ruang publik.Β
Mobil yang parkir sembarang itu diderek menggunakan mobil derek Dishub.Β