Dituntut 7 Tahun Penjara, Tamin Sukardi Tertunduk Lesu

Foto

Dituntut 7 Tahun Penjara, Tamin Sukardi Tertunduk Lesu

Ari Saputra - detikNews
Senin, 11 Mar 2019 22:06 WIB

Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Erni Putra Terari, Tamin Sukardi, dituntut 7 tahun penjara. Ia diyakini jaksa menyuap hakim ad hoc Merry Purba dan hakim Sontan Sinaga.

Terdakwa suap kepada Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan Merry Purba, Tamin Sukardi tertunduk lesu saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).
Tamin Sukardi, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tamin dinilai jaksa terbukti memberikan suap sebesar SGD 280 ribu atau sekitar Rp 2,9 miliar kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Tamin diyakini jaksa memberikan uang SGD 280 ribu untuk diberikan kepada dua hakim, yaitu sebesar SGD 130 ribu kepada Sontan Merauke Sinaga selaku hakim anggota, dan SGD 150 ribu kepada Merry Purba sebagai hakim ad hoc.
Jaksa menyebut Tamin menggunakan jasa panitera pengganti PN Medan, Helpandi, untuk memberikan uang itu kepada dua hakim tersebut.
Dituntut 7 Tahun Penjara, Tamin Sukardi Tertunduk Lesu
Dituntut 7 Tahun Penjara, Tamin Sukardi Tertunduk Lesu
Dituntut 7 Tahun Penjara, Tamin Sukardi Tertunduk Lesu
Dituntut 7 Tahun Penjara, Tamin Sukardi Tertunduk Lesu
Dituntut 7 Tahun Penjara, Tamin Sukardi Tertunduk Lesu


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads