Dituntut 7 Tahun Penjara, Tamin Sukardi Tertunduk Lesu

Terdakwa suap kepada Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan Merry Purba, Tamin Sukardi tertunduk lesu saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).
Tamin Sukardi, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tamin dinilai jaksa terbukti memberikan suap sebesar SGD 280 ribu atau sekitar Rp 2,9 miliar kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Tamin diyakini jaksa memberikan uang SGD 280 ribu untuk diberikan kepada dua hakim, yaitu sebesar SGD 130 ribu kepada Sontan Merauke Sinaga selaku hakim anggota, dan SGD 150 ribu kepada Merry Purba sebagai hakim ad hoc.
Jaksa menyebut Tamin menggunakan jasa panitera pengganti PN Medan, Helpandi, untuk memberikan uang itu kepada dua hakim tersebut.
Terdakwa suap kepada Hakim Adhoc Tipikor Pengadilan Negeri Medan Merry Purba, Tamin Sukardi tertunduk lesu saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).
Tamin Sukardi, dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tamin dinilai jaksa terbukti memberikan suap sebesar SGD 280 ribu atau sekitar Rp 2,9 miliar kepada hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Tamin diyakini jaksa memberikan uang SGD 280 ribu untuk diberikan kepada dua hakim, yaitu sebesar SGD 130 ribu kepada Sontan Merauke Sinaga selaku hakim anggota, dan SGD 150 ribu kepada Merry Purba sebagai hakim ad hoc.
Jaksa menyebut Tamin menggunakan jasa panitera pengganti PN Medan, Helpandi, untuk memberikan uang itu kepada dua hakim tersebut.