Divonis 4 Tahun Penjara Eddy Sindoro Tertunduk Lesu

Foto

Divonis 4 Tahun Penjara Eddy Sindoro Tertunduk Lesu

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 06 Mar 2019 18:47 WIB

Jakarta - Eks Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro tertunduk lesu saat divonis 4 tahun penjara. Ia terbukti bersalah menyuap Edy Nasution.

Momen saat Eddy Sindoro saat tertunduk lesu saat divonis 4 tahun penjara dalam sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Eks Presiden Komisaris Lippo Group, Eddy Sindoro, divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Eddy Sindoro terbukti bersalah menyuap Edy Nasution selaku panitera pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat sebesar Rp 150 juta dan USD 50 ribu.Β 
Hakim ketua Hariono menyatakan terdakwa Eddy Sindoro telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Eddy Sindoro bersalah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Uang tersebut diberikan agar Edy Nasution berkaitan dengan proses perkara di PN Jakarta Pusat. Uang itu dimaksud Edy Nasution menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana atau PT MTP dan menerima pendaftaran peninjauan kembali PT Across Asia Limited atau PT AAL meskipun telah lewat batas waktu yang ditentukan undang-undang.Β 
Dalam istilah hukum, aanmaning merupakan peringatan berupa pemanggilan pada pihak tereksekusi untuk melaksanakan perkara persidangan serta hasil keputusannya secara sukarela. Untuk pengurusan pengajuan peninjauan kembali yang sudah kedaluwarsa itu Edy Nasution meminta Rp 500 juta. Permintaan Edy Nasution disetujui Eddy Sindoro.
Hakim menyebut Eddy Sindoro memerintahkan anak buahnya Wresti Kristian Hesti Susetyowati mengupayakan pengajuan peninjauan kembali itu diterima Edy Nasution, meski pun waktu pendaftarannya sudah lewat. Wresti pun menemui Edy Nasution di PN Jakarta Pusat.
PT AAL kemudian menunjuk pengacara pada Law Firm Cakra & Co yaitu Emi Rosminingsih, Sulvana, Agustriady, dan Dian Anugerah Abunaim. Kantor pengacara itu menggantikan Law Firm Marx & Co yang sebelumnya menangani perkara tersebut.
Dian dan Agustriady menemui Edy Nasution dengan maksud meminta salinan asli putusan MA yang menyatakan PT AAL pailit. Mereka mengaku sebagai pengacara baru PT AAL sehingga belum menerima salinan putusan itu. Agustriady pun memberikan USD 50 ribu kepada Edy Nasution.
Saat AAL mengajukan peninjauan kembali yang kemudian dilanjutkan PN Jakarta Pusat dengan mengirimkannya ke MA. Setelahnya, Wresti menyiapkan Rp 50 juta untuk diberikan Edy Nasution melalui Doddy Aryanto Supeno. Perbuatan itu kemudian terbongkar dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjaring Edy Nasution dan Doddy. Saat itu Doddy baru memberikan Rp 50 juta kepada Edy Nasution.
Divonis 4 Tahun Penjara Eddy Sindoro Tertunduk Lesu
Divonis 4 Tahun Penjara Eddy Sindoro Tertunduk Lesu
Divonis 4 Tahun Penjara Eddy Sindoro Tertunduk Lesu
Divonis 4 Tahun Penjara Eddy Sindoro Tertunduk Lesu
Divonis 4 Tahun Penjara Eddy Sindoro Tertunduk Lesu
Divonis 4 Tahun Penjara Eddy Sindoro Tertunduk Lesu
Divonis 4 Tahun Penjara Eddy Sindoro Tertunduk Lesu
Divonis 4 Tahun Penjara Eddy Sindoro Tertunduk Lesu
Divonis 4 Tahun Penjara Eddy Sindoro Tertunduk Lesu
Divonis 4 Tahun Penjara Eddy Sindoro Tertunduk Lesu
Divonis 4 Tahun Penjara Eddy Sindoro Tertunduk Lesu


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads