Reklame Ilegal Kembali Ditertibkan Pemprov DKI

Foto

Reklame Ilegal Kembali Ditertibkan Pemprov DKI

Lamhot Aritonang - detikNews
Senin, 18 Feb 2019 17:04 WIB

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta kembali menertibkan reklame yang tidak memnuhi aturan di kawasan Kasablanka, Jakarta.

Begini penampakan reklame yang ditertibkan oleh petugas di kawasan Kasablanka, Jakarta, Senin (18/2/2019).
Pemprov DKI Jakarta menemukan sebanyak 344 reklame ilegal.
Reklame ilegal yang ditertibkan tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak.
Sejauh ini reklame yang akan dibongkar berjumlah 175.
Pembongkaran akan menelan biaya hingga Rp 11 miliar. Penertiban reklame difokuskan di jalan-jalan protokol.
Reklame Ilegal Kembali Ditertibkan Pemprov DKI
Reklame Ilegal Kembali Ditertibkan Pemprov DKI
Reklame Ilegal Kembali Ditertibkan Pemprov DKI
Reklame Ilegal Kembali Ditertibkan Pemprov DKI
Reklame Ilegal Kembali Ditertibkan Pemprov DKI


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads