Surabaya - Kejari Surabaya berhasil menangkap Wisnu Wardhana (WW), tersangka kasus penjualan aset PT PWU Jatim. WW divonis karena merugikan negara sebesar Rp 11 miliar.
Foto
Dramatis! Potret Perlawanan Wisnu Wardhana Saat Ditangkap Kejari Surabaya

Penangkapan WW dilakukan sekitar pukul 06.15 WIB di Jalan Lebak Jaya Kenjeran. Proses penangkapannya sangat dramatis. /Foto: Istimewa
WW yang menyadari di intai dari Stasiun Pasar Turi sempat berputar-putar sebelum mobilnya dicegat. WW dan anaknya yang mengendarai Toyota Sigra warna hitam bernopol M 1732 HG sempat menabrak anggota tim Kejari Surabaya yang bermaksud melakukan penangkapan/Foto: Istimewa
WW terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri pada tahun 2013/Foto: Istimewa
Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan WW menyatakan banding/Foto: Istimewa
WW kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, kemudian mengubah vonis WW menjadi 1 tahun penjara/Foto: Istimewa
Kejari Surabaya lantas mengajukan kasasi. Di tingkat kasasi, MA malah menjatuhkan vonis 6 tahun penjara terhadap WW/Foto: Istimewa
WW sempat menjadi buronan selama hampir 2 minggu/Foto: Istimewa
Foto: Istimewa