Jakarta - Bank Mandiri berkerjasama dengan Kejari Jakarta Pusat dalam penerimaan pembayaran tilang non tunai atau secara online. Kini bayar tilang bisa lewat ATM.
Foto
Kini Bayar Tilang Bisa Lewat ATM
Kamis, 03 Jan 2019 17:02 WIB

Dalam kerjasama ini, masyarakat dapat langsung membayarkan tilang sesuai jumlah yang diputuskan pengadilan dengan memasukkan Nomor Berita Acara dan memasukkan nilai nominal tilang pada channel pembayaran elektronik perseroan, seperti ATM ataupun Mandiri Online.Β