Jakarta - Pemprov DKI Jakarta resmi memperpanjang sistem ganjil genap mulai hari ini Rabu (2/1/2019). Aturan ini berlaku pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Foto
Diperpanjang Anies, Begini Potret Ganjil-Genap Sore Ini

Kendaraan melintas di kawasan ganjil genap di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (2/1/2018).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memperpanjang sistem ganjil genap mulai hari ini, Rabu 2 Januari 2019.
Perpanjangan pengaturan lalu lintas sistem ganjil genap itu diputuskan melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta dan ditandatangani oleh Anies Baswedan pada 31 Desember lalu.
Anies telah memerintahkan jajarannya memasang rambu permanen untuk menyosialisasikan ganjil genap. Menurutnya, masih banyak warga yang tidak mengetahui daerah ganjil genap.
Dia memastikan ganjil genap hanya kebijakan sementara. Anies ingin warga lebih banyak menggunakan transportasi umum sebelum aturan ganjil genap dicabut.
Pergub baru ganjil genap akan mulai berlaku Rabu (2/1). Ruas jalan yang masih diberlakukan ganjil-genap secara normal pukul 06.00-10.00 WIB dan untuk sore pukul 16.00-20.00 WIB serta tidak diberlakukan pada hari libur.