Jakarta - Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI menggelar penghapusan sanksi administrasi pajak di CFD, Jakarta. Minggu (23/12/2018).
Foto
Pemprov DKI Gelar Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak di CFD
Minggu, 23 Des 2018 12:26 WIB

Begini suasana penghapusan sanksi administrasi pajak yang digelar di kawasan CFD, Jakarta, Minggu (23/12/2018).
Penghapusan sangsi administrasi pajak tersebut digelar oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI.
Penghapusan administrasi berupa pajak PKB, BBN-KB, dan PBB-P2 selama tahun 2018.
Pelayanan ini dimulai dari 18 Desember sampai 31 Desember 2018.
Kepala Unit BPRD Khairil Anwar, mengharapkan masyarakat dapat memanfaatkan penghapusan sangsi administrasi pajak ini.
Sebanyak 35 gerai dipersiapkan untuk melayani masyarakat.
Masyarakat sekitar DKI seperti Bekasi, Tanggerang dan Depok juga dapat ikut selama data masih terdaftar di Polda Metro Jaya.
Penghapusan sanksi pajak tersebut masih dalam rangka Hari Pahlawan 10 November 2018 lalu.