Ekspresi Caleg Gerindra Saat Divonis Hukuman Percobaan

Foto

Ekspresi Caleg Gerindra Saat Divonis Hukuman Percobaan

Grandyos Zafna - detikNews
Selasa, 11 Des 2018 18:20 WIB

Jakarta - Mohammad Arief divonis pidana empat bulan penjara dengan masa percobaan selama delapan bulan. Begini ekspresi caleg DPRD DKI dari Gerindra itu saat sidang vonis

Arief memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menjalani sidang vonis, Selasa (11/12/2018).

Arief dinyatakan bersalah karena berkampanye di lingkungan SMPN 127 Jakarta di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Ketua majelis hakim Rustiyono membacakan vonis untuk Arief.

Arief menyimak vonis yang bacakan hakim.

Arief divonis bersalah dengan pidana 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan. Selain itu, dia didenda Rp 10 juta.

Arief meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat usai menjalani sidang vonis.

Ekspresi Caleg Gerindra Saat Divonis Hukuman Percobaan
Ekspresi Caleg Gerindra Saat Divonis Hukuman Percobaan
Ekspresi Caleg Gerindra Saat Divonis Hukuman Percobaan
Ekspresi Caleg Gerindra Saat Divonis Hukuman Percobaan
Ekspresi Caleg Gerindra Saat Divonis Hukuman Percobaan
Ekspresi Caleg Gerindra Saat Divonis Hukuman Percobaan


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads