Ekspresi Caleg Gerindra Saat Divonis Hukuman Percobaan

Arief memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menjalani sidang vonis, Selasa (11/12/2018).

Arief dinyatakan bersalah karena berkampanye di lingkungan SMPN 127 Jakarta di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Ketua majelis hakim Rustiyono membacakan vonis untuk Arief.

Arief menyimak vonis yang bacakan hakim.

Arief divonis bersalah dengan pidana 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan. Selain itu, dia didenda Rp 10 juta.

Arief meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat usai menjalani sidang vonis.

Arief memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk menjalani sidang vonis, Selasa (11/12/2018).
Arief dinyatakan bersalah karena berkampanye di lingkungan SMPN 127 Jakarta di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Ketua majelis hakim Rustiyono membacakan vonis untuk Arief.
Arief menyimak vonis yang bacakan hakim.
Arief divonis bersalah dengan pidana 4 bulan penjara dengan masa percobaan selama 8 bulan. Selain itu, dia didenda Rp 10 juta.
Arief meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Barat usai menjalani sidang vonis.