Foto: Pemprov DKI Copot Reklame Langgar Aturan di Rasuna Said

Foto

Foto: Pemprov DKI Copot Reklame Langgar Aturan di Rasuna Said

Indra Komara - detikNews
Sabtu, 20 Okt 2018 02:55 WIB

Jakarta - Pemprov DKI mulai menurunkan atau mencopot reklame yang melanggar aturan. Pada Jumat (19/10) malam, reklame di Jl Rasuna Said dicopot.

Reklame yang melanggar aturan di Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, mulai dicopot. Sebelumnya, reklame ini sudah disegel karena melanggar konstruksi dan perizinan.
Reklame di dekat Royal Kuningan Hotel, Jalan HR Rasuna Said, dicopot menggunakan crane. Pencoopotan dilakukan pada Jumat (19/10/2018) malam.
Proses pencopotan reklame dimulai pukul 21.00 WIB. Pada pukul 23.47 WIB reklame berhasil diturunkan.
Sebelumnya, Kasatpol PP Yani Wahyu menjelaskan ada 16 reklame di Jl Rasuna Said, Jaksel yang akan ditertibkan.
Selain itu ada 44 reklame di wilayah lain yang juga akan dicopot karena melanggar ketentuan.
Pencopotan reklame dilakukan petugas Satpol PP dan petugas Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Jakarta Selatan.
Foto: Pemprov DKI Copot Reklame Langgar Aturan di Rasuna Said
Foto: Pemprov DKI Copot Reklame Langgar Aturan di Rasuna Said
Foto: Pemprov DKI Copot Reklame Langgar Aturan di Rasuna Said
Foto: Pemprov DKI Copot Reklame Langgar Aturan di Rasuna Said
Foto: Pemprov DKI Copot Reklame Langgar Aturan di Rasuna Said
Foto: Pemprov DKI Copot Reklame Langgar Aturan di Rasuna Said


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads