Reklame yang melanggar aturan di Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, mulai dicopot. Sebelumnya, reklame ini sudah disegel karena melanggar konstruksi dan perizinan.
Reklame di dekat Royal Kuningan Hotel, Jalan HR Rasuna Said, dicopot menggunakan crane. Pencoopotan dilakukan pada Jumat (19/10/2018) malam.
Proses pencopotan reklame dimulai pukul 21.00 WIB. Pada pukul 23.47 WIB reklame berhasil diturunkan.
Sebelumnya, Kasatpol PP Yani Wahyu menjelaskan ada 16 reklame di Jl Rasuna Said, Jaksel yang akan ditertibkan.
Selain itu ada 44 reklame di wilayah lain yang juga akan dicopot karena melanggar ketentuan.
Pencopotan reklame dilakukan petugas Satpol PP dan petugas Sudin Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) Jakarta Selatan.