Ini Bentuk 'KTP' Anjing yang Diterbitkan Pemprov DKI

Foto

Ini Bentuk 'KTP' Anjing yang Diterbitkan Pemprov DKI

Pradita Utama - detikNews
Selasa, 09 Okt 2018 15:17 WIB

Jakarta - Pemprov DKI memasang microchip untuk anjing peliharaan dan anjing yang diperjualbelikan. Selain itu, anjing-anjing itu akan mendapatkan identitas atau 'KTP'.

Petugas memperlihatkan identitas atau 'KTP' anjing di kantor Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta,Β  Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2018).Β 
Identitas atau 'KTP' itu sesuai dengan microchip yang dipasangkan kepada anjing.
Pemasangan tanda identitas itu sesuai dengan Pergub DKI Nomor 199 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies.
Pemasangan identitas itu hanya dilakukan pada anjing peliharaan yang sering dibawa ke luar dan anjing yang diperjualbelikan.
Di 'KTP' tertera nama anjing dan pemiliknya.
Tujuan dari pembuatan KTP hewan ini guna mendata kepemilikan anjing, melacak anjing, serta agar warga lebih bertangung jawab terhadap hewan peliharaannya.Β 
Agar informasi tersebar merata di area Jakarta, pemerintah provinsi DKI Jakarta memberikan 500 microchip gratis. Harapannya pada 2019 para pemilik dan peternak (breeder) anjing sudah memasangkan microchip pada hewan peliharaanya.
Ini Bentuk KTP Anjing yang Diterbitkan Pemprov DKI
Ini Bentuk KTP Anjing yang Diterbitkan Pemprov DKI
Ini Bentuk KTP Anjing yang Diterbitkan Pemprov DKI
Ini Bentuk KTP Anjing yang Diterbitkan Pemprov DKI
Ini Bentuk KTP Anjing yang Diterbitkan Pemprov DKI
Ini Bentuk KTP Anjing yang Diterbitkan Pemprov DKI
Ini Bentuk KTP Anjing yang Diterbitkan Pemprov DKI


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads