Petugas memperlihatkan identitas atau 'KTP' anjing di kantor Dinas Ketahanan Pangan Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (9/10/2018).
Identitas atau 'KTP' itu sesuai dengan microchip yang dipasangkan kepada anjing.
Pemasangan tanda identitas itu sesuai dengan Pergub DKI Nomor 199 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies.
Pemasangan identitas itu hanya dilakukan pada anjing peliharaan yang sering dibawa ke luar dan anjing yang diperjualbelikan.
Di 'KTP' tertera nama anjing dan pemiliknya.
Tujuan dari pembuatan KTP hewan ini guna mendata kepemilikan anjing, melacak anjing, serta agar warga lebih bertangung jawab terhadap hewan peliharaannya.
Agar informasi tersebar merata di area Jakarta, pemerintah provinsi DKI Jakarta memberikan 500 microchip gratis. Harapannya pada 2019 para pemilik dan peternak (breeder) anjing sudah memasangkan microchip pada hewan peliharaanya.