Timika - 21 WNA yang diamankan Imigrasi digiring ke Nabire untuk diserahkan ke PN Nabire. Mereka disangka menyalahgunakan visa wisata untuk bekerja di Indonesia.
Foto
Foto: WN Jepang, Korsel dan China Segera Diadili di Papua
Kamis, 27 Sep 2018 09:57 WIB

Penyerahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Mimika, Jesaja Samuel Enock.Β
Mereka diberangkatkan dari kantor Imigrasi menuju Nabire dengan menggunakan pesawat.
Β