Foto: WN Jepang, Korsel dan China Segera Diadili di Papua

Foto

Foto: WN Jepang, Korsel dan China Segera Diadili di Papua

Saiman - detikNews
Kamis, 27 Sep 2018 09:57 WIB

Timika - 21 WNA yang diamankan Imigrasi digiring ke Nabire untuk diserahkan ke PN Nabire. Mereka disangka menyalahgunakan visa wisata untuk bekerja di Indonesia.

Penyerahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Mimika, Jesaja Samuel Enock.Β 
Mereka diberangkatkan dari kantor Imigrasi menuju Nabire dengan menggunakan pesawat.
Β 
21 WNA itu diduga menyalahgunakan izin tinggal diatur dalam pasal 122 huruf a UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
21 WNA itu ditangkap di Kabupaten Nabire pada Juni 2018 lalu.
21 Orang itu terdiri dari 4 WN Jepang, 1 WN Korsel dan sisanya WN China.
Untuk mempermudah pengawasan WNA di Nabire, pihak Imigrasi Mimika akan membentuk perwakilan Imigrasi di Nabire.
Foto: WN Jepang, Korsel dan China Segera Diadili di Papua
Foto: WN Jepang, Korsel dan China Segera Diadili di Papua
Foto: WN Jepang, Korsel dan China Segera Diadili di Papua
Foto: WN Jepang, Korsel dan China Segera Diadili di Papua
Foto: WN Jepang, Korsel dan China Segera Diadili di Papua
Foto: WN Jepang, Korsel dan China Segera Diadili di Papua


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads