Foto: WN Jepang, Korsel dan China Segera Diadili di Papua

Penyerahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Mimika, Jesaja Samuel Enock. 
Mereka diberangkatkan dari kantor Imigrasi menuju Nabire dengan menggunakan pesawat.
 
21 WNA itu diduga menyalahgunakan izin tinggal diatur dalam pasal 122 huruf a UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
21 WNA itu ditangkap di Kabupaten Nabire pada Juni 2018 lalu.
21 Orang itu terdiri dari 4 WN Jepang, 1 WN Korsel dan sisanya WN China.
Untuk mempermudah pengawasan WNA di Nabire, pihak Imigrasi Mimika akan membentuk perwakilan Imigrasi di Nabire.
Penyerahan itu dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Imigrasi Mimika, Jesaja Samuel Enock. 
Mereka diberangkatkan dari kantor Imigrasi menuju Nabire dengan menggunakan pesawat. 
21 WNA itu diduga menyalahgunakan izin tinggal diatur dalam pasal 122 huruf a UU Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
21 WNA itu ditangkap di Kabupaten Nabire pada Juni 2018 lalu.
21 Orang itu terdiri dari 4 WN Jepang, 1 WN Korsel dan sisanya WN China.
Untuk mempermudah pengawasan WNA di Nabire, pihak Imigrasi Mimika akan membentuk perwakilan Imigrasi di Nabire.