Jakarta - Polisi amankan dua pelaku penjual obat keras ilegal dan palsu. Dari pelaku, polisi sita 15.367 butir obat yang sering dikonsumsi remaja sebelum tawuran.
Foto
Polda Metro Jaya Sita 15.367 Obat Palsu dan Ilegal

Pihak kepolisian Unit Subdit I Indag Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menyita 15.367 pil obat keras ilegal dan obat palsu.
Dalam rilis yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/9/2018). Obat-obatan itu sering dikonsumsi oleh remaja sebelum melakukan aksi tawuran.
Petugas kepolisian menunjukkan butir-butir obat keras ilegal dan obat palsu yang masuk dalam daftar 'G'. Obat-obatan itu berhasil diamankan pihak kepolisian dari berbagai wilayah di Jabodetabek.
Obat-obatan itu berhasil diamankan pihak kepolisian dari dua orang tersangka di dua lokasi berbeda. Pertama di Tambora, Jakarta Barat, dengan pemilik atas nama AB. Kedua, di Babelan, Kabupaten Bekasi dengan pemilik AMW. Mereka sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Saat dimintai keterangan, pelaku mengungkapkan dapat menjual enam sampai dua puluh ribu rupiah per paket dengan keuntungan Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta. Namun, dalam meracik obat-obatan itu, pelaku mengakui tak memiliki keahlian di bidang farmasi. Dua tersangka pemilik toko dijerat dengan UU no 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman maksimal hukuman adalah 15 tahun penjara.