Polda Metro Jaya Sita 15.367 Obat Palsu dan Ilegal

Pihak kepolisian Unit Subdit I Indag Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menyita 15.367 pil obat keras ilegal dan obat palsu.

Saat dimintai keterangan, pelaku mengungkapkan dapat menjual enam sampai dua puluh ribu rupiah per paket dengan keuntungan Rp 600 ribu hingga Rp 1 juta. Namun, dalam meracik obat-obatan itu, pelaku mengakui tak memiliki keahlian di bidang farmasi. Dua tersangka pemilik toko dijerat dengan UU no 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan UU no 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman maksimal hukuman adalah 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian Unit Subdit I Indag Dit Reskrimum Polda Metro Jaya menyita 15.367 pil obat keras ilegal dan obat palsu.
Dalam rilis yang dilakukan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/9/2018). Obat-obatan itu sering dikonsumsi oleh remaja sebelum melakukan aksi tawuran.