Jambi - Masyarakat mendemo Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. Mereka menolak langkah jaksa yang mengajukan kasasi dan menuntut korban perkosaan dipenjara.
Foto
Foto: Menentang Jaksa yang Tuntut Korban Perkosaan Dipenjara
Senin, 17 Sep 2018 15:59 WIB

Masyarakat pecinta anak yang tergabung dengan Save Our Sister mendemo Kejati Jambi. Mereka keberatan bila anak korban perkosaan dituntut penjara.
Bagi Save Our Sister, si anak sudah tepat divonis bebas sebagaimana diputuskan PT Jambi.
Perwakilan pendemo diterima staf Kejati Jambi.
Demo tersebut berjalan tertib.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Jambi, Deddy Tri Hariyadi menyatakan kasasi dilayangkan karena sesuai SOP kejaksaan.Β
Kejaksaan menilai korban perkosaan yang masih berumur 15 tahun itu bersalah karena melakukan aborsi. Padahal, janin yang diaborsi itu adalah hasil perkosaan.