Foto: Menentang Jaksa yang Tuntut Korban Perkosaan Dipenjara

Masyarakat pecinta anak yang tergabung dengan Save Our Sister mendemo Kejati Jambi. Mereka keberatan bila anak korban perkosaan dituntut penjara.
Bagi Save Our Sister, si anak sudah tepat divonis bebas sebagaimana diputuskan PT Jambi.
Perwakilan pendemo diterima staf Kejati Jambi.
Demo tersebut berjalan tertib.
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Asintel Kejati) Jambi, Deddy Tri Hariyadi menyatakan kasasi dilayangkan karena sesuai SOP kejaksaan.
Kejaksaan menilai korban perkosaan yang masih berumur 15 tahun itu bersalah karena melakukan aborsi. Padahal, janin yang diaborsi itu adalah hasil perkosaan.