Abu Afif Divonis 11 Tahun Penjara

Foto

Abu Afif Divonis 11 Tahun Penjara

Agung Pambudhy - detikNews
Kamis, 13 Sep 2018 17:13 WIB

Jakarta - Wawan Kurniawan alias Abu Afif divonis 11 tahun penjara. Ia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus latihan fisik persiapan teror di Riau dan Jambi.

Wawan Kurniawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl Letjen S Parman, Jakarta Barat, Kamis (13/9/2018).
"Mengadili menyatakan Wawan Kurniawan alias Abu Afif telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan tindak pidana kepada Wawan Kurniawan alias Abu Afif berupa pidana penjara selama 11 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Suhartono.
Wawan Kurniawan saat memasuki ruang sidang.
Terdakwa Wawan Kurniawan dipeluk istri saat akan menjalani sidang vonis.
Hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah karena dianggap tak mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas terorisme. Serta perbuatan dianggap sangat membahayakan masyarakat.
Dalam kasus ini, Wawan merupakan amir Jamaah Anshar Daulah (JAD) Pekanbaru.
Seperti diketahui sosok Wawan Kurniawan alias Abu Afif merupakan napi teroris yang merusuh di Mako Brimob. Pada peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Wawan disebut sebagai pemicu keributan sehingga mempengaruhi tahanan.
Abu Afif Divonis 11 Tahun Penjara
Abu Afif Divonis 11 Tahun Penjara
Abu Afif Divonis 11 Tahun Penjara
Abu Afif Divonis 11 Tahun Penjara
Abu Afif Divonis 11 Tahun Penjara
Abu Afif Divonis 11 Tahun Penjara
Abu Afif Divonis 11 Tahun Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads