Abu Afif Divonis 11 Tahun Penjara

Wawan Kurniawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl Letjen S Parman, Jakarta Barat, Kamis (13/9/2018).
"Mengadili menyatakan Wawan Kurniawan alias Abu Afif telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan tindak pidana kepada Wawan Kurniawan alias Abu Afif berupa pidana penjara selama 11 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Suhartono.
Wawan Kurniawan saat memasuki ruang sidang.
Terdakwa Wawan Kurniawan dipeluk istri saat akan menjalani sidang vonis.
Hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah karena dianggap tak mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas terorisme. Serta perbuatan dianggap sangat membahayakan masyarakat.
Dalam kasus ini, Wawan merupakan amir Jamaah Anshar Daulah (JAD) Pekanbaru.
Seperti diketahui sosok Wawan Kurniawan alias Abu Afif merupakan napi teroris yang merusuh di Mako Brimob. Pada peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Wawan disebut sebagai pemicu keributan sehingga mempengaruhi tahanan.
Wawan Kurniawan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jl Letjen S Parman, Jakarta Barat, Kamis (13/9/2018).
Mengadili menyatakan Wawan Kurniawan alias Abu Afif telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme. Menjatuhkan tindak pidana kepada Wawan Kurniawan alias Abu Afif berupa pidana penjara selama 11 tahun, kata Ketua Majelis Hakim Suhartono.
Wawan Kurniawan saat memasuki ruang sidang.
Terdakwa Wawan Kurniawan dipeluk istri saat akan menjalani sidang vonis.
Hal yang memberatkan hukuman terdakwa adalah karena dianggap tak mendukung kebijakan pemerintah dalam memberantas terorisme. Serta perbuatan dianggap sangat membahayakan masyarakat.
Dalam kasus ini, Wawan merupakan amir Jamaah Anshar Daulah (JAD) Pekanbaru.
Seperti diketahui sosok Wawan Kurniawan alias Abu Afif merupakan napi teroris yang merusuh di Mako Brimob. Pada peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Wawan disebut sebagai pemicu keributan sehingga mempengaruhi tahanan.