Suasana Sidang MK yang Putuskan Pilkada Sampang Diulang

Foto

Suasana Sidang MK yang Putuskan Pilkada Sampang Diulang

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 05 Sep 2018 17:24 WIB

Jakarta - MK memutuskan pemungutan suara ulang dalam sengketa Pilkada Sampang. Pemungutan suara ulang itu harus dilakukan selambat-lambatnya 60 hari ke depan.

Sembilan orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Rabu (5/9/2018).

MK memutuskan diadakannya Pilkada ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang. Pemungutan suara ulang (PSU) harus dilakukan dengan catatan perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) di kabupaten tersebut.

MK memerintahkan pihak penyelenggara Pilkada, yaitu KPUD setempat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dan dilakukan selambat-lambatnya selama 60 hari dimulai dari pembacaan putusan.

MK pun memerintahkan kepada jajaran kepolisian untuk melakukan tugas pengamanan sesuai dengan kewenangannya.

Suasana Sidang MK yang Putuskan Pilkada Sampang Diulang
Suasana Sidang MK yang Putuskan Pilkada Sampang Diulang
Suasana Sidang MK yang Putuskan Pilkada Sampang Diulang
Suasana Sidang MK yang Putuskan Pilkada Sampang Diulang


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads