Jakarta - MK memutuskan pemungutan suara ulang dalam sengketa Pilkada Sampang. Pemungutan suara ulang itu harus dilakukan selambat-lambatnya 60 hari ke depan.
Foto
Suasana Sidang MK yang Putuskan Pilkada Sampang Diulang
Rabu, 05 Sep 2018 17:24 WIB

Sembilan orang hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Rabu (5/9/2018).
MK memutuskan diadakannya Pilkada ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sampang. Pemungutan suara ulang (PSU) harus dilakukan dengan catatan perbaikan daftar pemilih tetap (DPT) di kabupaten tersebut.
MK memerintahkan pihak penyelenggara Pilkada, yaitu KPUD setempat untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dan dilakukan selambat-lambatnya selama 60 hari dimulai dari pembacaan putusan.
MK pun memerintahkan kepada jajaran kepolisian untuk melakukan tugas pengamanan sesuai dengan kewenangannya.