Menyoal Vonis untuk Meliana

Foto

Menyoal Vonis untuk Meliana

Ari Saputra - detikNews
Kamis, 30 Agu 2018 17:30 WIB

Jakarta - Para narasumber memaparkan pandangannya terkait vonis 1,5 tahun penjara untuk Meliana, di Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Hadir dalam diskusi tersebut antara lain budayawan Goenawan Mohamad, Usman Hamid, pengacara Meliana Ranto Sibarani dan Yeni Rosa Damayanti.
Pengacara Meliana, Ranto Sibarani menilai kliennya merupakan korban masyarakat yang main hakim sendiri karena warga salah menafsirkan informasi.
"Tidak bisa main hakim sendiri, vonis Meliana 1,5 tahun, ke depan akan terbiasa masyarakat akan main hakim sendiri dari informasi yang tidak pasti," ucap Ranto saat diskusi kasus Meliana di Kekini, Jalan Cikini Raya, Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Meiliana. Meiliana dinilai melakukan penistaan agama sesuai Pasal 165 KUHP karena mengeluhkan volume azan. Saat ini Meliana sedang mengajukan banding atas vonis itu.
Menyoal Vonis untuk Meliana
Menyoal Vonis untuk Meliana
Menyoal Vonis untuk Meliana
Menyoal Vonis untuk Meliana


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads