Menyoal Vonis untuk Meliana

Hadir dalam diskusi tersebut antara lain budayawan Goenawan Mohamad, Usman Hamid, pengacara Meliana Ranto Sibarani dan Yeni Rosa Damayanti.
Pengacara Meliana, Ranto Sibarani menilai kliennya merupakan korban masyarakat yang main hakim sendiri karena warga salah menafsirkan informasi.
"Tidak bisa main hakim sendiri, vonis Meliana 1,5 tahun, ke depan akan terbiasa masyarakat akan main hakim sendiri dari informasi yang tidak pasti," ucap Ranto saat diskusi kasus Meliana di Kekini, Jalan Cikini Raya, Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Meiliana. Meiliana dinilai melakukan penistaan agama sesuai Pasal 165 KUHP karena mengeluhkan volume azan. Saat ini Meliana sedang mengajukan banding atas vonis itu.
Hadir dalam diskusi tersebut antara lain budayawan Goenawan Mohamad, Usman Hamid, pengacara Meliana Ranto Sibarani dan Yeni Rosa Damayanti.
Pengacara Meliana, Ranto Sibarani menilai kliennya merupakan korban masyarakat yang main hakim sendiri karena warga salah menafsirkan informasi.
Tidak bisa main hakim sendiri, vonis Meliana 1,5 tahun, ke depan akan terbiasa masyarakat akan main hakim sendiri dari informasi yang tidak pasti, ucap Ranto saat diskusi kasus Meliana di Kekini, Jalan Cikini Raya, Jakarta, Kamis (30/8/2018).
Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumut, menjatuhkan hukuman 18 bulan penjara kepada Meiliana. Meiliana dinilai melakukan penistaan agama sesuai Pasal 165 KUHP karena mengeluhkan volume azan. Saat ini Meliana sedang mengajukan banding atas vonis itu.