Ditahan KPK, Hakim Merry Purba Bantah Terima Suap

Foto

Ditahan KPK, Hakim Merry Purba Bantah Terima Suap

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 29 Agu 2018 18:41 WIB

Jakarta - Hakim ad hoc tindak pidana korupsi PN Medan, Merry Purba, ditahan KPK. Namun, Merry membantah menerima uang suap tersebut.

Hakim ad hoc tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba, ditahan KPK. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Merry ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama panitera pengganti PN Medan Helpandi. Keduanya diduga menerima suap dari Tamin.

Namun, Merry membantah menerima suap sebesar SGD 280 ribu atau setara Rp 3 miliar dari Tamin Sukardi, terdakwa perkara korupsi yang diadili Merry.

Mengenakan rompi tahanan warna oranye KPK, Merry mengaku bingung karena tak pernah menerima uang suap tersebut.

Merry ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama panitera pengganti PN Medan Helpandi. Keduanya diduga menerima suap dari Tamin. KPK pun menetapkan Merry, Helpandi, dan Tamin serta orang kepercayaan Tamin bernama Hadi Setiawan sebagai tersangka. Namun Hadi sampai saat ini masih bebas dan diminta KPK menyerahkan diri.

Ditahan KPK, Hakim Merry Purba Bantah Terima Suap
Ditahan KPK, Hakim Merry Purba Bantah Terima Suap
Ditahan KPK, Hakim Merry Purba Bantah Terima Suap
Ditahan KPK, Hakim Merry Purba Bantah Terima Suap
Ditahan KPK, Hakim Merry Purba Bantah Terima Suap


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads