Ditahan KPK, Hakim Merry Purba Bantah Terima Suap

Hakim ad hoc tindak pidana korupsi Pengadilan Negeri (PN) Medan, Merry Purba, ditahan KPK. Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jakarta, Rabu (29/8/2018).
Merry ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama panitera pengganti PN Medan Helpandi. Keduanya diduga menerima suap dari Tamin.
Namun, Merry membantah menerima suap sebesar SGD 280 ribu atau setara Rp 3 miliar dari Tamin Sukardi, terdakwa perkara korupsi yang diadili Merry.
Mengenakan rompi tahanan warna oranye KPK, Merry mengaku bingung karena tak pernah menerima uang suap tersebut.
Merry ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama panitera pengganti PN Medan Helpandi. Keduanya diduga menerima suap dari Tamin. KPK pun menetapkan Merry, Helpandi, dan Tamin serta orang kepercayaan Tamin bernama Hadi Setiawan sebagai tersangka. Namun Hadi sampai saat ini masih bebas dan diminta KPK menyerahkan diri.