Detik-detik Hakim Putuskan JAD Dibekukan

Foto

Detik-detik Hakim Putuskan JAD Dibekukan

Grandyos Zafna - detikNews
Selasa, 31 Jul 2018 10:30 WIB

Jakarta - Sidang putusan organisasi JAD kembali dilaksanakan. Hakim memutuskan organisasi tersebut dibubarkan.

Sidang vonis Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang dipimpin oleh Zainal Anshori kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Pengawalan ketat dikerahkan selama sidang berlangsung.
Sidang kali ini akan memutuskan vonis atas JAD oleh majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menyatakan JAD terbukti melanggar pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-undang Terorisme. Jaksa meminta majelis hakim segera membekukan korporasi JAD.
Majelis hakim pun memutuskan pembekuan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan membayar denda sebesar Rp. 5 juta. Hakim menyatakan JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme.
Hakim meyakini sebagai korporasi JAD bertanggung jawab atas aksi teror anggotanya. JAD juga dinyatakan menebar teror dengan menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, tak ada hal yang dapat meringankan untuk JAD.
Detik-detik Hakim Putuskan JAD Dibekukan
Detik-detik Hakim Putuskan JAD Dibekukan
Detik-detik Hakim Putuskan JAD Dibekukan
Detik-detik Hakim Putuskan JAD Dibekukan
Detik-detik Hakim Putuskan JAD Dibekukan
Detik-detik Hakim Putuskan JAD Dibekukan


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads