Detik-detik Hakim Putuskan JAD Dibekukan

Sidang vonis Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang dipimpin oleh Zainal Anshori kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Pengawalan ketat dikerahkan selama sidang berlangsung.
Sidang kali ini akan memutuskan vonis atas JAD oleh majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menyatakan JAD terbukti melanggar pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-undang Terorisme. Jaksa meminta majelis hakim segera membekukan korporasi JAD.
Majelis hakim pun memutuskan pembekuan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan membayar denda sebesar Rp. 5 juta. Hakim menyatakan JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme.
Hakim meyakini sebagai korporasi JAD bertanggung jawab atas aksi teror anggotanya. JAD juga dinyatakan menebar teror dengan menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, tak ada hal yang dapat meringankan untuk JAD.
Sidang vonis Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang dipimpin oleh Zainal Anshori kembali dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (31/7/2018).
Pengawalan ketat dikerahkan selama sidang berlangsung.
Sidang kali ini akan memutuskan vonis atas JAD oleh majelis hakim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menyatakan JAD terbukti melanggar pasal 17 ayat 1 dan 2 Undang-undang Terorisme. Jaksa meminta majelis hakim segera membekukan korporasi JAD.
Majelis hakim pun memutuskan pembekuan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan membayar denda sebesar Rp. 5 juta. Hakim menyatakan JAD sebagai korporasi yang mewadahi aksi terorisme.
Hakim meyakini sebagai korporasi JAD bertanggung jawab atas aksi teror anggotanya. JAD juga dinyatakan menebar teror dengan menimbulkan ketakutan dan keresahan di masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, tak ada hal yang dapat meringankan untuk JAD.