Sidang Perdana Pembubaran JAD

Foto

Sidang Perdana Pembubaran JAD

Lamhot Aritonang - detikNews
Selasa, 24 Jul 2018 11:28 WIB

Jakarta - PN Jaksel menggelar sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD). JAD didakwa sebagai kelompok yang menggerakkan teror di Indonesia.

PN Jaksel menggelar sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) karena terindikasi jadi organisasi teroris, Selasa (24/7/2018).
Sidang dihadiri Ketua JAD Zainal Amsory.
Dalam dakwaan jaksa, JAD didakwa sebagai kelompok yang menggerakkan teror di Indonesia dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek vital.
"Berdasarkan Pasal 85 KUHP dan surat keputusan MA tanggal 10 Juli 2018 tentang penunjukkan PN Jaksel untuk memeriksa memutus pidana atas nama korporasi JAD yang di mana pengurus Zainal Anshori maka PN Jaksel berwenang mengadili tersebut, dalam hal tindak pidana terorisme yang dilakukan korporasi bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri atau bersama menggunakan kekerasan atau ancaman menimbulkan teror terhadap orang, menimbulkan ketakutan secara luas korban secara massal dengan cara merampas nyawa atau hilangnya nyawa, atau menimbulkan kerusakan objek vital yang strategis atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," kata jaksa penuntut umum Heri Jerman saat membacakam dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (24/7/2018).
Ruang sidang dijaga ketat.
Ketua JAD Zainal Amsory meninggalkan ruang sidang.
Sidang Perdana Pembubaran JAD
Sidang Perdana Pembubaran JAD
Sidang Perdana Pembubaran JAD
Sidang Perdana Pembubaran JAD
Sidang Perdana Pembubaran JAD
Sidang Perdana Pembubaran JAD


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads