PN Jaksel menggelar sidang perdana pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD) karena terindikasi jadi organisasi teroris, Selasa (24/7/2018).
Sidang dihadiri Ketua JAD Zainal Amsory.
Dalam dakwaan jaksa, JAD didakwa sebagai kelompok yang menggerakkan teror di Indonesia dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa dan kerusakan objek vital.
"Berdasarkan Pasal 85 KUHP dan surat keputusan MA tanggal 10 Juli 2018 tentang penunjukkan PN Jaksel untuk memeriksa memutus pidana atas nama korporasi JAD yang di mana pengurus Zainal Anshori maka PN Jaksel berwenang mengadili tersebut, dalam hal tindak pidana terorisme yang dilakukan korporasi bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri atau bersama menggunakan kekerasan atau ancaman menimbulkan teror terhadap orang, menimbulkan ketakutan secara luas korban secara massal dengan cara merampas nyawa atau hilangnya nyawa, atau menimbulkan kerusakan objek vital yang strategis atau fasilitas publik atau fasilitas internasional," kata jaksa penuntut umum Heri Jerman saat membacakam dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (24/7/2018).
Ruang sidang dijaga ketat.
Ketua JAD Zainal Amsory meninggalkan ruang sidang.