Jakarta - Mantan Dirut PT Quadra Solution sekaligus terdakwa kasus korupsi e-KTP Anang Sugiana kembali jalani sidang lanjutan. Agenda sidang pembacaan replik jaksa.
Foto
Mantan Dirut PT Quadra Solution Jalani Sidang Lanjutan Kasus e-KTP
Senin, 23 Jul 2018 14:12 WIB

Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution dan terdakwa kasus korupsi E-KTP Anang Sugiana kembali jalani sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Agenda sidang kali ini mendengar pembacaan replik jaksa.
Anang diketahui sebagai salah satu anggota konsorsium dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Sebelumnya, Anang dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Anang didakwa telah ikut merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan E-KTP. Ia pun didakwa memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.