Mantan Dirut PT Quadra Solution Jalani Sidang Lanjutan Kasus e-KTP

Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution dan terdakwa kasus korupsi E-KTP Anang Sugiana kembali jalani sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7/2018).

Agenda sidang kali ini mendengar pembacaan replik jaksa.

Anang diketahui sebagai salah satu anggota konsorsium dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Sebelumnya, Anang dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.

Anang didakwa telah ikut merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan E-KTP. Ia pun didakwa memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Mantan Direktur Utama PT Quadra Solution dan terdakwa kasus korupsi E-KTP Anang Sugiana kembali jalani sidang lanjutan kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/7/2018).
Agenda sidang kali ini mendengar pembacaan replik jaksa.
Anang diketahui sebagai salah satu anggota konsorsium dalam proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).
Sebelumnya, Anang dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara.
Anang didakwa telah ikut merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan E-KTP. Ia pun didakwa memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.