KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Jadi Tersangka

Foto

KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Jadi Tersangka

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 18 Jul 2018 23:09 WIB

Jakarta - KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu, Sumut, Pangonal Harahap sebagai tersangka penerima suap. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah memberi pernyataan pers di Gedung KPK, Rabu (18/7).
KPK menetapkan Bupati Labuhanbatu, Sumut, Pangonal Harahap sebagai tersangka penerima suap. Pangonal menjadi tersangka atas dugaan penerimaan suap dari pengusaha Effendy Sahputra terkait proyek-proyek di Labuhanbatu tahun anggaran 2018.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan 3 orang sebagai tersangka yaitu diduga sebagai pemberi ES, pemilik PT BKA. Diduga sebagai penerima PHH dan UMR swasta," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam jumpa pers di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/7/2018).
Satu tersangka yakni orang kepercayaan bupati Labuhanbatu, Umar Ritonga masih melarikan diri. Tim KPK saat ini sedang melakukan pencarian.
Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap disangkakan dengan Pasal Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Jadi Tersangka
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Jadi Tersangka
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Jadi Tersangka
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Jadi Tersangka
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Jadi Tersangka


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads